Pengantar Hak-Hak Tersangka

  Books

Judul : Pengantar Hak-Hak Tersangka

Penulis : Emilia Susanti, S.H.,M.H., Dona Raisa Monica, S.H.,M.H., Gracia Rescuefa Januaristy, M. Ayatullah Khumaini.

No. ISBN:-

Editor:-

Penerbit: Justice Publisher Fakultas Hukum Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Lampung

Tanggal Terbit : Bandar Lampung, 2 September 2024

Jumlah Halaman: 171

Ukuran: 16 x 24 cm.

Bahasa: Indonesia

Sinopsis Buku:

Dalam sistem hukum pidana, tersangka adalah individu yang diduga melakukan suatu
tindak pidana dan sedang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan. Konsep hak
tersangka merujuk pada serangkaian perlindungan hukum yang diberikan kepada individu
tersebut untuk memastikan bahwa mereka diperlakukan dengan adil dan sesuai dengan
prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hak-hak ini mencakup berbagai aspek mulai dari hak
untuk diberitahu tentang tuduhan yang dikenakan, hak untuk mendapatkan bantuan hukum
dari penasihat hukum, hak untuk mengajukan pembelaan, hingga hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi. Tujuan utama dari hak tersangka adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dan untuk
memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil selama proses peradilan pidana.
Adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dalam peraturan hukum
acara pidana mempunyai arti yang sangat penting sekali, karena sebagian besar dalam
rangkaian proses dari hukum acara pidana ini menjurus kepada pembatasan- pembatasan
hak-hak manusia seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan
penghukuman yang pada hakikatnya adalah pembatasan- pembatasan hak-hak manusia .
Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi semua kalangan. kami berterima
kasih kepada semua pihak yang telah terlibat memberikan bantuan secara moril maupun
materil selama penulisan hingga penerbitan buku ini

LEAVE A COMMENT