Judul: PENEGAKAN HUKUM HUMANIS TERHADAP ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Penulis: Rini Fathonah, S.H., M.H., Susi Susanti, S.H., Andre Arya Pratama
No. ISBN:-
Editor: –
Penerbit: Justice Publisher Fakultas Hukum Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Lampung
Tanggal Terbit: Bandar Lampung, 5 Maret 2023
Jumlah Halaman: 84
Ukuran: 16 x 24 cm.
Bahasa: Indonesia
Sinopsis Buku:
Segala puji bagi Allah, Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan buku referensi ini. Tak lupa juga mengucapkan salawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, karena berkat beliau, kita mampu keluar dari kegelapan menuju jalan yang lebih terang.
Kami ucapkan juga rasa terima kasih kami kepada pihak-pihak yang mendukung lancarnya buku ini mulai dari proses penulisan hingga proses cetak, yaitu orang tua kami, rekan-rekan kami, penerbit, dan masih banyak lagi yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu.
Adapun, buku referensi kami yang berjudul “Penegakan Hukum Humanis Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika” ini telah selesai kami buat secara semaksimal dan sebaik mungkin agar menjadi manfaat bagi pembaca yang membutuhkan informasi dan pengetahuan mengenai bagaimana penegakan hukum terhadap anak penyalahguna narkotika dilihat dari perspektif pendekatan hukum humanis.
Dalam buku ini, tertulis bagaimana pentingnya perlindungan hukum, keterlibatan anak dalam narkotika dan model penegakan hukum yang humanis terhadap anak penyalahguna narkotika yang dapat dijadikan bahan untuk pengembangan ilmu pengetahuan hukum dan peningkatan perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat hukum.
Kami sadar, masih banyak luput dan kekeliruan yang tentu saja jauh dari sempurna tentang buku ini. Oleh sebab itu, kami mohon agar pembaca memberi kritik dan juga saran terhadap karya buku ini agar kami dapat terus meningkatkan kualitas buku.
Demikian buku referensi ini kami buat, dengan harapan agar pembaca dapat memahami penegakan hukum terhadap anak penyalahguna narkotika dan juga mendapatkan wawasan mengenai model penegakan hukum yang baik diterapkan terhadap anak serta dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam arti luas. Terima kasih.
