HUKUM ACARA PEMBUKTIAN Dalam Keluarga Islam : Telaah Di Pengadilan Agama

  Books

Judul: HUKUM ACARA PEMBUKTIAN Dalam Keluarga Islam : Telaah Di Pengadilan Agama

Penulis: Dr. Nunung Rodliyah, M.A, Ade Oktariatas K.Y, S.H., M.H, Ricco Andreas, S.H., M.H, Sultan Alvaro Dwiyanto 

No. ISBN:-

Editor: Prof. Dr. Erina Pane, S.H., M.Hum.

Penerbit: Justice Publisher Fakultas Hukum Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Lampung

Tanggal Terbit: Bandar Lampung, 10 Maret 2023

Jumlah Halaman: 163

Ukuran: 16 x 24 cm.

Bahasa: Indonesia

Sinopsis Buku:

Alhamdulillahirobbil a’lamin, segala puji dan syukur kepada penulis panjatkan kehadirat Allah SWT,  akhirnya buku dengan judul “Hukum Acara Pembuktian Dalam Keluarga Islam : Telaah Di Pengadilan Agama” Tuhan sekalian alam yang maha kuasa atas bumi, langit dan seluruh isinya, serta hakim yang maha adil di hari akhir nanti, sebab hanya dengan kehendaknya penulis dapat menyelesaikan buku yang di rasa masih sangat jauh dari kata sempurna, tetapi penulis berusaha untuk memberikan pemaknaan dalam setiap penulisan yang dituangkan dalam buku ini. Subtansi buku ini merupakan buku referensi yang bisa digunakan sebagai bagian proses pembelajaran ilmu hukum, serta rujukan artikel ilmiah terkait pembuktian dalam hukum keluarga di pengadilan agama.

Buku ini menjabarkan bahwa Teori pembuktian ada 3 yaitu teori pembuktian bebas, teori pembuktian negative dan teori pembuktian positif, beban pembuktian dalam Pengadilan Agama menjadi salah satu ilmu dasar yang harus dipahami dalam dan dipelajari oleh praktisi maupun akademisi hukum. 

Harapan penulis dengan terbitnya buku ini dapat menjadi dasar dari pemikiran dan pertimbangan yang obyektif, ilmiah, dan rasional dalam mengkaji isu isu hukum yang komprehensif dan up to date. Serta dapat menjadi sebuah jendela untuk memperluas referensi dan analisis penggait hukum.

Pada akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh para pihak yang membantu proses penyusunan buku ini. Kami berharap dokumen ini dapat terus didiskusikan secara luas kepada pemangku kepentingan.  

LEAVE A COMMENT