STUDI PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA: MENGURAI MASALAH HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN

  Books

Judul : Studi Perkembangan Hukum Keluarga di Indonesia: Mengurai Masalah Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

Penulis :

Dewi Septiana, Sunaryo, Aprilianti, Wati Rahmi Ria, Yennie Agustin MR , Dewi
Nurhalimah, Siti Nurhasanah, Melicia Evendia, Nenny Dwi Ariani, Rika Septiana,
Rudi Wijaya, Chaidir Ali Angelina Misyel Wijaya, Jonathan Putra Pamungkas,
Auly Pradina, , Yohanes Andrew Wijaya, M.Ichsan Sabri, M.Iqbal Adani, Melisa
Putriyana Sari Cahya Alifwa Nazwa, Rayhan Aditya Putra, Dina Riski Kusnul
Khotimah, Nadya Anggraini, Septi Rosalina, Kharisty Aulia Alan, Ranis Maulid
Hapira, Iqbal Al Hakim, M Fikri Syarif, A Rahman KH K, Arif Rahmanto

No. ISBN:-

Editor:-

Penerbit: Justice Publisher Fakultas Hukum Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Lampung

Tanggal Terbit : Bandar Lampung, 15 Mei 2024

Jumlah Halaman: 127

Ukuran: 16 x 24 cm.

Bahasa: Indonesia

Sinopsis Buku:

Maksud dan tujuan di terbitkannya monograf ini adalah membantu menyediakan bahan bacaan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan berbagai kalangan yang berkecimpung di bidang Hukum Keluarga untuk mendapatkan bahan bacaan yang mudah dimengerti dan dipahamai dalam mempelanjari Hukum Keluarga, khususnya yang membahas topik-topik yang dituliskan.

Perlu diketahui bahwa buku-buku referensi terkait Studi Perkembangan Hukum Keluarga Di Indonesia: Mengurai Masalah Hak Asuh Anak Pasca Perceraian masih sangat terbatas, pembahasannya masih sangat umum dan terkadang sulit dipahami oleh mahasiswa Fakultas Hukum ataupun pembaca lainnya. Untuk itu, monograf yang disusun ini sebagai salah satu sarana untuk memahami sebagai kajian terkait Perkembangan Hukum Keluarga Di Indonesia: Mengurai Masalah Hak Asuh Anak Pasca Perceraian.

Penyusunan monograf ini disadari masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat diharapkan demi perbaikan penyusunan monograf di masa mendatang. Akhir kata, semoga monograf ini dapat memberikan manfaat bagi kemajuan ilmu hukum. Terima kasih.

LEAVE A COMMENT