HUKUM DALAM LINGKARAN KRISIS

  Books

(Tantangan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat)

Judul : Hukum Dalam Lingkaran Krisis (Tantangan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat)

Penulis : H.S. Tisnanta, Fathoni

No. ISBN:-

Editor:-

Penerbit: Justice Publisher Fakultas Hukum Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Lampung

Tanggal Terbit : Bandar Lampung, 22 November 2023

Jumlah Halaman: 91

Ukuran: 16 x 24 cm.

Bahasa: Indonesia

Sinopsis Buku:

Buku ini disusun dari proses diskusi kritis antara penulis dengan  seorang kolega terkait dengan isu kenegaraan terutama keberpihakkan hukum pada orang/kelompok marginal. Keberpihakkan negara dan instrumen hukum akan sangat dirasakan pada saat negara menghadapi situasi krisis. Pada tersebut  seharusnya hukum menjalankan fungsinya sebagai faktor integrasi, namun seringkali justru terjadi karena hukum dibajak oleh perilaku korup penguasa. Tulisan ini dimulai dari gerakan reformasi sebagai peristiwa hukum yang luar biasa. Reformasi hukum membutuhkan landasan idiologi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Pancasila merupakan bintang pemandu (leitstern) dalam proses menuju bentuk dan karakter baru dalam berbangsa dan bernegara.

Setelah lebih dari  satu dasa warsa, banyak agenda-agenda besar reformasi hanya tampak berhasil dari luarnya saja. Esensi reformasi masih belum tersentuh telah dibajak oleh perilaku korup pengemban kekuasaan. Pembajakan dilakukan lewat instrumen hukum yang seharusnya berperan sebagai faktor yang mengintegrasikan tata nilai keindonesiaan dalam sistem hukum yang yang berpihak pada rakyat. Bentuk keberpihkkan hukum adalah bahwa kesejahteraan rakyat adalah nilai paling utama

Buku ini menampilkan lima bab tulisan yang menguraikan beberapa fenomena hukum yang terjadi pada pasca reformasi dengan pendekatan filosofis. Bab pertama, disajikan lingkaran krisis yang pembahasannya dimulai dari reformasi dan selanjutnya dikemukakan posisi negara hukum dalam lingkaran krisis dan arah pembangunan hukum nasional. Bab keuda mengetengahkan isu hubungan antara konstitusi dan kesejahteraan rakyat dengan memlihat  UUDNRI 1945 sebagai konstitusi politik,  sosial dan ekonomi sebagai dasar dalam pembangunan hukum dan kesejahteraan rakyat. Pada bab ketiga diuraikan tentang  hukum dan kesejahteraan rakyat yang merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan. Pada bab ke empat bagaimna tantangan global dalam mewujudkan kesejahteraan yang membutuhkan keberpihakkan pemerintah terhadap masyarakat miskin dan terakhir adalah bab kelima yang merupakan penutup dari buku ini.

LEAVE A COMMENT