HUKUM DAN KRIMINALISTIK (FORENSIC SCIENCE)

  Books

Judul: HUKUM DAN KRIMINALISTIK (FORENSIC SCIENCE)

Penulis: Dr. HENI SISWANTO, S.H., M.H., AISYAH MUDA CEMERLANG, S.H., M.H.

No. ISBN:-

Editor: –

Penerbit: Justice Publisher Fakultas Hukum Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Lampung

Tanggal Terbit: Bandar Lampung, 20 Mei 2023

Jumlah Halaman: 347

Ukuran: 16 x 24 cm.

Bahasa: Indonesia

Sinopsis Buku:

Dengan memanjatkan puji syukur Alhamdulillah ke haribaan illahi rabbi sebagai penanda telah berakhirnya masa penyusunan buku ajar berjudul HUKUM DAN KRIMINALISTIK (FORENSIC SCIENCEini. Buku yang disusun dari berbagai referensi ini diharapkan memberi manfaat yang besar untuk mahasiswa, dosen, aparat penyidik Kepolisian, dan advokat dalam membangun kemampuan untuk mengungkap dan membongkar kejahatan yang terkadang sulit-berbelit untuk ditemukannya kebenaran dan keadilan dengan menggunakan Kriminalistik.

Prof. Dr. Muladi, S.H. pernah menyatakan bahwa Kriminologi secara umum tidak berdiri sendiri, namun ditunjang oleh berbagai disiplin ilmu, termasuk ilmu pengetahuan yang memfokuskan diri pada objek studi tertentu (allied science) seperti Penologi, Viktimologi, kerja sosial, jurnalisme, Kriminalistik dan criminal jurism (kodifikasi hukum pidana materiel dan hukum pidana formal yang masuk ke dalam kategori sain/disiplin).

Kriminalistik sebagai ilmu yang bersekutu/penunjang (allied science) dengan objek studi yang lebih luas, yaitu disiplin ilmu pengetahuan (science) yang menunjang kebijakan kriminal adalah ilmu pengetahuan dalam bentuk disiplin (instrument riset) baku, utamanya adalah Anthropologi Kriminal, Psikologi Kriminal, Psikiatri Kriminal, Sosiologi Kriminal, Statistik Kriminal, dan Psikiatri Kriminal, maka Kriminalistik diharapkan akan mensuplai teknik, faktor-faktor kimia dan fisik, kesimpulan-kesimpulan, metode dan instrumen yang dapat melayani pengumpulan bukti-bukti (foto, sidik jari, kandungan alkohol dalam darah dll), contoh INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) POLRI.

Usaha para ahli untuk mencari sebab kejahatan, maka telah diterima secara umum bahwa tidak mungkin dicari hanya dengan satu faktor yang dapat menerangkan sebab kejahatan pada umumnya ataupun suatu kejahatan yang khusus. Pembahasan sebab kejahatan dapat dimulai dengan membahas Ilmu Hukum Pidana dan keterkaitannya dengan ilmu-ilmu lain yang berhubungan dengan Hukum Pidana, di antaranya adalah Ilmu Hukum Pidana, Kriminologi, Viktimologi, Penologi, Studi Peradilan Pidana (Criminal Justice), Kriminalistik, dan Forensik.

LEAVE A COMMENT