Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kerangka Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  Books

Judul: Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kerangka Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Penulis: Marlia Eka Putri A.T., S.H., M.H.

No. ISBN:-

Editor: –

Penerbit: Justice Publisher Fakultas Hukum Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Lampung

Tanggal Terbit: Bandar Lampung, 17 Maret 2023

Jumlah Halaman: 109

Ukuran: 16 x 24 cm.

Bahasa: Indonesia

Sinopsis Buku:

Segala puji bagi Allah, Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan buku referensi ini. Tak lupa juga mengucapkan salawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, karena berkat beliau, kita mampu keluar dari kegelapan menuju jalan yang lebih terang.

Kami ucapkan juga rasa terima kasih kami kepada pihak-pihak yang mendukung lancarnya buku ini mulai dari proses penulisan hingga proses cetak, yaitu orang tua kami, rekan-rekan kami, penerbit, dan masih banyak lagi yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu.

Adapun, buku referensi kami yang berjudul “Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kerangka Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah” ini telah selesai kami buat secara semaksimal dan sebaik mungkin agar menjadi manfaat bagi pembaca yang membutuhkan informasi dan pengetahuan mengenai bagaimana hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dasar-dasar pajak daerah, kriteria pajak daerah, sistem perpajakan daerah dan sebagainya

Kami sadar, masih banyak luput dan kekeliruan yang tentu saja jauh dari sempurna tentang buku ini. Oleh sebab itu, kami mohon agar pembaca memberi kritik dan juga saran terhadap karya buku ini agar kami dapat terus meningkatkan kualitas buku.

Demikian buku referensi ini kami buat, dengan harapan agar pembaca dapat memahami mengenai hukum pajak daerah dan retribusi dalam Kerangka Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam arti luas. Terima kasih.

LEAVE A COMMENT