Pembentukan Peraturan Desa Yang Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Demokratis

  Books

Judul : Pembentukan Peraturan Desa Yang Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Demokratis

Penulis : Yulia Neta, S.H., M.H., Agsel Awanisa, S.H., M.H.

No. ISBN:-

Editor:-

Penerbit: Justice Publisher Fakultas Hukum Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Lampung

Tanggal Terbit : Bandar Lampung, 2 September 2024

Jumlah Halaman: 143

Ukuran: 16 x 24 cm.

Bahasa: Indonesia

Sinopsis Buku:

Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi sebuah
titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas
dirinya. Berdasarkan Undang-Undang Desa disebutkan bahwa Desa merupakan
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan
Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Mengatur artinya kewenangan
membuat kebijakan yang bersifat mengatur (policy making) sedangkan mengurus
artinya kewenangan untuk membuat aturan pelaksanaan (policy implementation).
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus
kepentingannya sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum tersebut mempunyai
otonomi karena ia berwenang membuat kebijakan yang bersifat mengatur dan
sekaligus berwenang membuat aturan pelaksanaan. Dengan demikian desa mempunyai
otonomi. Otonomi yang dimiliki desa tersebut diterjemahkan dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui percepatan/akselerasi
pembangunan desa. Kewenangan yang dimiliki melalui otonomi tersebut dielaborasi
oleh kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam ragam kebijakan yang
dituangkan melalui peraturan desa sebagai salah satu bentuk peraturan perundang
undangan di Indonesia.
Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperlihatkan kondisi sosial budaya
masyarakat desa setempat. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang hendak
mengatur dan mengurus kepentingan Desa, Desa semestinya mampu untuk
membentuk dan menyusun peraturan-peraturan di wilayahnya. Peraturan-peraturan di
Desa terdiri atas Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan
Kepala Desa. Peraturan-peraturan di Desa memiliki fungsi sebagai instrumen dan
landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. Menyelenggarakan
pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa merupakan tugas Pemerintah Desa yang
didasarkan pada kewenangan- kewenangan yang dimilikinya.
Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi semua kalangan. Kami
berterimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat memberikan bantuan secara
moril maupun materiel selama penulisan hingga penerbitan buku ini.

LEAVE A COMMENT