Judul : Perkembangan Perjanjian Baku di Indonesia
Penulis : Dr. M. Fakih, S.H., M.H., Dewi Septiana, S.H., M.H
No. ISBN:-
Editor:-
Penerbit: Justice Publisher Fakultas Hukum Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Lampung
Tanggal Terbit : Bandar Lampung, 2 September 2024
Jumlah Halaman: 53
Ukuran: 16 x 24 cm.
Bahasa: Indonesia
Sinopsis Buku:
Sistem hukum kontrak memiliki sejumlah asas yaitu asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda dan asas itikad baik. asas-asas tersebut membuat perjanjian bersifat universal yang merujuk pada adanya kehendak yang bebas dari setiap orang untuk membuat kontrak atau tidak membuat kontrak asal dengan kata sepakat antara para pihak, pembatasannya hanyalah untuk kepentingan umum dan di dalam kontrak itu harus ada keseimbangan yang wajar. Pada penerapannya asas tersebut masih belum diterapkan dalam dalam pembuatan suatu perjanjian yang bersifat baku tetapi mengingat bahwa kontrak baku sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dan para pelaku usaha.
Seiring perkembangan zaman melihat adanya Pembatasan-Pembatasan yang baru muncul yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum perjanjian yaitu pembatasan-pembatasan yang datang dari pihak pengadilan dalam rangka pelaksanaan fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan perundang-undangan terutama dari pihak pemerintah, dan dari diperkenalkannya dan diberlakukannya perjanjian adhesi atau perjanjian baku yang timbul dari kebutuhan bisnis. Dilakukannya pembatasan pembatasan terhadap berlakunya “exemption clauses” (klausul eksemsi) dalam perjanjian-perjanjian baku (standard from contract) yaitu sebagian oleh putusan-putusan pengadilan dan sebagian oleh ketentuan perundang-undangan. Begitu kuatnya pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak sebagai akibat digunakannya perjanjian-perjanjian baku dalam dunia bisnis oleh salah satu pihak, sehingga bagi pihak lainnya kebebasan hanyalah berupa pilihan antara menerima atau menolak syarat-syarat perjanjian baku yang disodorkan kepadanya itu. Asas kebebasan berkontrak juga dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal mengenai kebebasan dalam membuat perjanjian. Dalam pembuatan perjanjian baku/kontrak baku jika dilihat sama sekali tidak mengandung unsur dari asas kebebasan berkontrak tetapi karena adanya pembatasan-pembatasan dari asas kebebasan berkontrak sehingga perjanjian baku dapat berlaku.
Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi semua kalangan. kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat memberikan bantuan secara moril maupun materil selama penulisan hingga penerbitan buku ini.
