Judul : Hukum Pemerintahan Daerah
Penulis :
Malicia Evendia, S.H., M.H., Ade Arif Firmansyah, S.H., M.H., Muhamad Revaldi Prasetio, Dewi Anggraini, Dela Septiana, Rahma Putri Amalia.
No. ISBN:-
Editor:-
Penerbit: Justice Publisher Fakultas Hukum Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Lampung
Tanggal Terbit : Bandar Lampung, 2 September 2024
Jumlah Halaman: 127
Ukuran: 16 x 24 cm.
Bahasa: Indonesia
Sinopsis Buku:
Buku ini akan membahas mengenai hukum pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah merupakan amanat konstitusi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Buku ajar ini dirancang untuk menjadi pemantik dan mengantarkan mahasiswa dalam
mempelajari Mata Kuliah Hukum Pemerintahan Daerah sebagai salah satu mata kuliah wajib di Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pembahasan dalam buku ini diawali
dengan ulasan mengenai negara kesatuan dan negara federasi, sebagai pengantar awal dalam memahami konteks pemerintahan daerah yang juga tidak lepas dari bingkai
sebuah negara kesatuan yang dianut oleh Indonesia.
Selanjutnya materi yang akan dibahas yaitu desentralisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantuan; otonomi daerah; urusan pemerintahan; pemerintah daerah; dewan perwakilan rakyat daerah; penataan daerah; keuangan daerah; kelurahan dan desa; pembangunan daerah; partisipasi masyarakat; serta terakhir mengenai inovasi daerah. Dimana materi-materi tersebut saling berkaitan Pemerintahan Daerah. untuk memahami Hukum Buku ini didesain sebagai buku ajar yang diharapkan menjadi bahan bacaan, tidak saja diperuntukan bagi mahasiswa penstudi ilmu hukum khususnya hukum ketatanegaraan, tetapi juga bagi siapapun yang ingin memperoleh pengetahuan dalam hal hukum pemerintahan
daerah.
Meskipun buku ini diupayakan dan dipersiapkan secara baik, namun penulis menyadari masih ada kekurangan baik dalam aspek substansi maupun redaksional. Sehingga
kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sekalian amat penulis nantikan demi perbaikan kualitas tulisan kedepannya. Demikian tulisan sederhana ini disajikan, Selamat
membaca dan semoga bermanfaat.
