Judul : Pengantar Hukum Pajak
Penulis : Prof. Dr. Yuswanto, S.H., M.H., Marlia Eka Putri A.T., S.H., M.H., Dewingga Maharani P.U.
No. ISBN:-
Editor:-
Penerbit: Justice Publisher Fakultas Hukum Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Lampung
Tanggal Terbit : Bandar Lampung, 2 September 2024
Jumlah Halaman: 98
Ukuran: 16 x 24 cm.
Bahasa: Indonesia
Sinopsis Buku:
Sebelum zaman Romawi dan Yunani kumo penduduk mengadakan perjanjian
Le Contract Social, dimana sebagian dari hak mereka diserahkan kepada suatu
wadah yang mengurus kepentingan bersama bernama Negara. Dalam perkembangannya, pajak merupakan suatu proses demokrasi masyarakat yang berangkat dari perjuangan rakyat atas kesewenang-wenangan penguasa pada masa itu. Untuk menjalankan fungsi tersebut maka suatu negara membutuhkan adanya dana yang diperoleh dari Sumber Daya Alam (SDA). Namun seiring berkembangnya zaman, SDA tidak dapat lagi menjadi sumber dana utama, sehingga perlu dicari sumber-sumber penghasilan lain seperti laba perusahaan,
royalti, retribusi, kontribusi, bea, cukai, sumbangan, denda, dan pajak.
Pajak adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Dengan demikian pajak merupakan utang, yaitu utang anggota masyarakat kepada masyarakat. Dalam perkembangannya, pajak merupakan suatu proses demokrasi masyarakat yang berangkat dari perjuangan rakyat atas kesewenang-wenangan penguasa.
Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi semua kalangan. kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat memberikan bantuan secara moril maupun materil selama penulisan hingga penerbitan buku ini.
